Muara Enim –1 maret 2025 Diduga Aktivitas Tambang Pasir Ilegal Di Muara Emburung Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan


Tambang pasir yang tidak memiliki dukumen izin usaha tambang Tersebut diduga sudah lama beraktivitas di tempat tersebut Padahal Kegiatan Itu bisa merusak lingkungan


Saat kami konfirmasi ke pemerintah setempat tambang tersebut tidak memiliki izin usaha tambang


Kenapa APH Penegak Hukum Kapolres Muara Enim untuk menindak lanjuti dan beri teguran ke pada oknum yang tidak bertanggung jawab


Padahal sudah jelas pada Pertambangan pasir ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Minerba. Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin IUP, IPR, atau IUPK dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun Ancaman pidana denda paling banyak Rp10 miliar


dapat menyebabkan kerusakan terhadap ekosistem pesisir, seperti hilangnya habitat ikan dan biota sungai lainnya, serta terjadinya erosi sungai


Merusak habitat di sekitar sungai

Merusak jalan di sekitar pertambangan

Merusak lahan di pinggir sungai

Menyebabkan pencemaran udara berupa debu


Menyebabkan pencemaran air sungai

Menyebabkan terjadinya banjir

Menyebabkan terjadinya longsor

Menyebabkan hilangnya pemandangan yang sejuk dan segar


Editor admin