mcc.tv_my.di gudang tempat penimbunan
crude palm oil CPU atau minyak sawit mentah gudang shippuden yang berada di jalan lintas palembang prabumulih berlokasi di desa pulau samamu apabila menuju ke undang-
undang penimbunan cpu terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar
ada sejumlah peraturan yang meng
atur larangan penimbunan barang kebutuhan bahan pokok saat terjadi
ke larangan barang kebutuhan
masyarkat
Ogan Ilir mcc.tvi Walau telah beberapa kali didatangi Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Polres Ogan Ilir, tapi tidak membuat pemilik tempat penampungan Crude Palm Oil (CPO) menjadi jera ataupun takut. Malah membuat pemilik penampungan ini semakin berani dan dengan leluasa melakukan praktek Ilegal tersebut tanpa adanya dinding pelindung.
Tempat penampungan tersebut tepat berada dibelakang RM Adem Ayem di Jalan Raya Lintas Palembang- Indralaya, Desa Pulau Semambu Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi
Sumatera Selatan.
Tempat penampungan ini sudah lama beroperasi namun diwilayah Ogan ilir,
Tapi pemilik gudang tersebut tidak takut merasa aman dan baik-baik saja seakan tidak terjadi kegiatan adanya gudang minyak CPO yang ilegal.
Apakah ada dugaan atau oknum lainnya yang mendukung kegiatan ilegal tersebut sehingga sampai detik masih beroperasi tidak takut dengan APH Ogan Ilir?
Narasumber yang di pantau oleh awak media news.sitasi.id maka terbit lah berita ini

Social Plugin