Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, ditemukan kejanggalan dalam keterangan yang diberikan oleh DV


Polisi melakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk DS, yang mengaku diberi imbalan Rp50.000 oleh Pelaku untuk menjadi saksi palsu dalam kasus tersebut.


Saat dilakukan interogasi ulang dan konfrontasi dengan saksi, Pelaku akhirnya mengakui bahwa laporan yang dibuatnya adalah rekayasa semata.


Ia beralasan bahwa motifnya membuat laporan palsu adalah agar tidak perlu lagi membayar cicilan motor ke pihak leasing.


Lebih mengejutkan lagi, ia ternyata telah menjual motor yang diklaim hilang tersebut kepada seseorang yang identitasnya belum ia ingat.


"Di hadapan penyidik, Pelaku akhirnya mengakui bahwa laporan yang dibuatnya adalah rekayasa semata. Ia mengungkapkan bahwa alasan membuat laporan palsu adalah untuk tidak lagi membayar cicilan motornya,” terang Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Badarudin, SH yang di dampingi Kanit Reskrim, IPDA Wendy K, S.Psi., MH saat dikonfirmasi oleh awak media.


Kapolsek juga menerangkan, dalam kasus ini, mengamankan beberapa barang bukti dalam kasus ini diantaranya 1 lembar laporan polisi Model B, 3 rangkap BAP saksi korban, 3 rangkap BAP saksi DS, 3 rangkap BAP saksi NR, 3 rangkap BAP saksi TZ, 1 lembar surat keterangan BA sumpah. 


“Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu di bawah sumpah, dengan ancaman hukuman pidana,” tukasnya. kami dari media MCCTV Prabumulih