Terlihat gudang seng yang di dugaan tepat penampungan CPO ilegal dan ini kami meminta kepada APH Ogan ilir Bertindak jangan Seolah tutup mata
Menurut Informasi tim Awak media yang turun kelapangan yang diduga pemilik gudang tersebut kabur saat melihat tim awak media dan terlihat mobil minyak CPO Berwarna Oren
Dan juga kmi melihat supir mobil minyak CPO turut kabur saat melihat awak media yang mau menghampiri belum sempat kami menanyakan Siapa yang pemilik gudang tersebut
Warga Setempat Meminta Kepada APH Penegak Hukum Ogan Ilir, Untuk Tidak Keras Kerena Menurut warga Minyak CPO ilegal menurut Warga setempat Gudang ini diketahui, masih
beroperasi yang pemiliknya Hingga kini belum di ketahui,
Kepada APH Polres Ogan ilir polda sumsel segera melakukan penyisiran dan menindak tegas segala aktivitas minyak CPO ilegal di wilayah hukum polres Ogan Ilir”,Gudang Penimbunan
-Gudang Penimbunan minyak sawit mentah (CPO) yang berokasi di jalan lintas Palembang Prabumulih desa Lorok kecamatan Indralaya Utara Ogan Ilir (OI) atau lebih tepat di Lorok tepatnya di wilayah hukum Polres Ogan Ilir
Pantauan awak media dilapangan terlihat adanya tempat lokasi jual beli bahan dasar minyak mentah kelapa sawit Crude Palem Oil (CPO) ilegal,
setiap hari warga yang melihat mobil
tangki keluar masuk lokasi gudang
siang atau malam sering terlihat mobil tangki berukuran 5 ton dan 16 ton masuk ke gudang di Lorok penampungan penimbunan minyak CPO Ilegal, apalagi lokasinya di jalan besar, terkesan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat tutup mata.
Untuk aktivitas Penampungan CPO yang tidak mempunyai izin, Sudah jelas Melanggar Hukum pelaku dapat dijerat Pasal 480 KUHP Jo 55,56 KUHP dan Pasal 374 dan Pasal 372,Jo 53 KUHP.
Kebal hukum, itulah yang bisa disematkan terhadap para "pemain" alias mafia Crude Palm Oil (CPO) atau yang biasa dikenal dengan minyak sawit mentah yang terang-terangan menjalankan bisnis ilegalnya. diduga dipakai untuk menampung CPO ditempatkan di lokasi tertutup.
tugasnya kami dari tim media

Social Plugin