di proses Hukum UU Yang Berlaku Diduga adanya tempat penyimpanan BBM ilegal Rabu 25 Juli 2025 Berdasarkan dari investigasi pewarta di lapangan telah ditemukan Gudang yang diduga tempat penyimpanan BBM ilegal, yang berlokasi di desa Sungai Rambutan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan
Gudang yang diduga ilegal tersebut terlihat sangat jelas keberadaannya yang dengan ciri khas berpagar tinggi berwarna hitam yang lebih kurang letaknya 10 m dari jalan lintas Palembang – Indralaya
Dengan dugaan gudang minyak BBM ilegal tersebut diduga milik inisial ” TPK yang mana gudang tersebut juga diduga melakukan kegiatan pengolahan bahan bakar jenis minyak solar bersubsidi dan non subsidi
Dan pelaku usaha juga diduga melakukan kegiatan tersebut tanpa mengantongi perizinan dari pemerintah setempat,
Dan sempat awak media mengkonfirmasi salah satu narasumber yang para saat itu sedang berdiri dipinggir jalan yang tak jauh dari gudang tersebut, dan ia tidak mau disebutkan namanya, ia mengatakan bahwa gudang tersebut lebih kurang satu minggu baru saja beroperasi kembali,
Karena sempat tutup waktu itu, tapi saya lihat 1 atau 2 hari ini mulai beroperasi kembali, karena banyak sekali mobil sering parkir didepan gudang tersebut, dan entah itu malam maupun siang mereka tidak takut takut menjalankan kegiatannya itu, ujar Nara sumber kepada awak media
Masih dengan Nara Sumber, dan ia juga mengungkapkan bahwa ” Kami dengan adanya perihal tersebut sangat khawatir dengan keberadaan pemukiman kami ditakutkan nanti gudang tersebut meledak dan desa kami menjadi lautan api ungkapnya kepada awak media
Sudah sering gudang BBM legal diberitakan oleh media-media online tapi tidak ada efek jera bagi mafia minyak Diduga Aktivitas gudang BBM ilegal Masih Berdiri Tidak ada APH Melakukan pembongkaran dan penangkapan gudang Tersebut , ini Sudah jelas melanggar Hukum UU Migas,
Beliau juga meminta agar perihal ini dapat diinformasikan ke Polda Sumsel kepada bapak Irjen Pol Andi Rian Jayadi untuk menindak tegas dan tempat-tempat pilih adanya penjualan BBM ilegal di wilayah hukum Polres Ogan Ilir
Menurut pasal kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Perlu ada langkah konkret dari aparat penegak hukum, baik itu melalui penyelidikan yang lebih mendalam maupun tindakan penindakan langsung di lapangan. Masyarakat pun diharapkan turut Serta aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan distribusi BBM ilegal di wilayahnya.Sekitar nya silakan Laporkan kepada APH TNI /polri Terdekat,
Dan kami harap kepada bapak Kapolda Sumsel yang terhormat agar perihal ini dapat ditindaklanjut mencapai asas hukum yang tegak lurus
Pungkasnya tim media

Social Plugin